

Indonesian

Kepolisian Negara Republik Indonesia

​
​
Layanan Pengaduan Masyarakat
Polri berkerjasama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Masyarakat sebagai stake-holder dan "konsumen" Polri harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya.
Dalam rangka tujuan baik tersebut, Kompolnas dan Polri akan mengayomi masyarakat yang akan mengajukan keluhannya. Polri berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi kepada siapapun pelapor yang akan mengajukan keluhan.
Silahkan pergunakan layanan ini secara bertanggung-jawab demi menciptakan Polri yang lebih baik dan yang diinginkan masyarakat.
​
Batasan
Yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah :
1. Pelayanan yang buruk
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Kekeliruan diskresi
4. Tindakan diskriminasi
5. Adanya korupsi
6. Adanya pelanggaran HAM
Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat. Atau hubungi call center 110.
Ketentuan
1. Gunakan layanan ini secara serius, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Pihak Polri dengan dimonitor oleh Kompolnas, akan melakukan penanganan sebaik mungkin, sesuai prosedur. Bila tanggapan pihak Polri dirasa kurang memuaskan, silahkan untuk melapor ke pihak Kompolnas.